STARTEGI BISNIS PENUNJANG UMKM DI MASA PANDEMI
Oleh : Fandy Setyawan
Tak terasa lima bulan telah berlalu mengakibatkan
tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia telah berubah. Hal ini terjadi karena
adanya pandemi Covid-19. Semua aktivitas dilakukan secara online (daring) guna
menghindari berkumpulnya manusia. Di sisi lain, pengidap virus Covid-19 semakin
meningkat sedangkan kekuatan ekonomi mengalami pelemahan. Berbagai kebijakan
telah dilakukan pemeritah untuk menyelesaikan pandemi, namun berimbas pada
penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk
menyelamatkan negara dengan memberlakukan tatanan kehidupan baru (Era New
Normal). New Normal adalah paradigma hidup baru, di mana manusia harus berdamai
berdampingan dengan Covid-19, yaitu hidup sesuai dengan protokol kesehatan,
seperti pola hidup sehat dan bersih serta menggunakan masker selama vaksin
belum ditemukan.
Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah
mengharuskan semua aktivitas dilakukan dari rumah, seperti belajar dari rumah,
sholat di rumah, sekolah, kuliah, bekerja bahkan berbelanja. Anjuran ini di
berlakukan salah satu cara untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Pandemi virus Corona seakan memukul beragam usaha, mulai
dari took tradisional, swalayan, restoran kafe, salon hingga mal. Bahkan,
berdampak pada berbagai bisnis lainnya dengan melakukan efisiensi karena
minimnya pemasukan
Kini pemerintah berupaya untuk membuka
beberapa sektor usaha dan terus mendorong UKM untuk melakukan kegiatan secara
online, namun tetap pada pemantauan dan secara bertahap guna meningkatkan
penerimaan pajak. Guna menjaga keberlangsungan bisnis yang sekaligus
menyelamatkan ekonomi nasional, pemerintah telah melakukan berbagai program
kebijakan sosial ekonomi.
Tidak hanya itu
upaya yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo antara lain yaitu rektor
mengeluarkan Surat Edaran No 1/UN45/UM.02/2020 pada 15 Maret 2020 tentang
Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Universitas Malikussaleh. Pilihan ini harus
diambil untuk melakukan tindakan pencegahan dan mitigasi yang efektif atas
wabah yang kini telah menjadi pandemi global. Di antara kebijakan yang diambil
ialah menonaktifkan kegiatan perkuliahan di lingkungan kampus untuk melakukan
sterilisasi serta melakukan karantina mandiri mahasiswa, dosen, dan tenaga
kependidikan, termasuk tidak melakukan aksi pertemuan di tempat umum yaitu
dengan cara melakukan pertemuan secara daring atau online.
Kebijakan
tersebut tentunya sangat tidak diharapkan oleh semua pihak yang terdampak,
karena semua pihak sebagian banyak belum memiliki persiapan yang matang untuk
melakukan kegiatan perkuliahan secara daring. Namun kegiatan tersebut harus
idlaksanakan mengingat dimasa pandemi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk
bertatap muka atau melakukan pertemuan secara langsung. Namun hal tersebut
sedikit banyak sudah diantisipasi oleh universitas yang sudah melakukan upaya
untuk membantu para mahasiswa dan dosen khusunya, yaitu dengan cara memberikan
bantuan berupa pulsa yang nantinya dapat digunakan untuk membeli paketan data
internet sebagai salah satu penjunjang dilaksanakannya pertemuan kelas secara
online.
Disisi lain, pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan oleh pemerintah memiliki kemungkinan untuk menyulitkan para pelaku
usaha dalam menjalankan roda perekonomian usahanya, dikarenakan mulai dari
bahan baku sampai dengan penjualan mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi
ini mebuat pelaku usaha banyak melakukan pengurangan karyawan yang
mengakibatkan banyaknya penganguran baru yang sedang sangat kesulitan
mendapatkan pemasukan untuk menyambung hidup.
Namun mulai
dilonggarkannya pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
membuat pertumbuhan ekonomi mulai membaik. Dikutip dari
Jawapos.com, Ada
optimisme yang muncul di tengah pandemi Covid-19. Bank Dunia memproyeksikan
perekonomian Indonesia akan membaik pada kuartil III mendatang, langkah
pemerintah yang dalam waktu dekat ini akan diwujudkan selanjutnya yaitu pajak, dengan mengakselerasikan
penerimaannya untuk negara. Misalnya, menerbitkan kebijakan-kebijakan yang
memuluskan penerimaan pajak sehingga lahir kembali berbagai fasilitas publik.
Kembali
pada pelaku usaha UMKM, mengaharuskan mereka untuk melakukan penjualan secara
online, dikarenakan pada masa industri 4.0 yang dibarengi dengan masa pandemi
seperti saat ini pembelian secara online banyak digemari oleh konsumen. Dengan
tidak melakukan transaksi secara tatap muka maka dapat dipastikan rantai
penularan wabah Covid-19 memiliki resiko yang kecil. Namun, tidak semudah itu
untuk menarik minat para konsumen untuk membeli produk yang sedang diparkan
secara online, perlu strategi khusus yang harus dilakukan oleh pelaku usaha
khusunya UMKM agar produk mereka dilirik oleh konsumen.
Tepat dengan diadakannya kegiatan KKN Tangguh UMSIDA,
dengan ini mahasiwa kkn 2020 terjun kemasyarakat untuk membantu mengatasi
kesulitan atau problem yang mereka alami khususnya pelaku usaha mikro UMKM.
Mahasiswa terjun secara langsung tentunya dengan dibantu dengan melkukan
pertemuan secara online maupun secara langsung, diharapkan dengan adanya
kegiatan KKN Tangguh ini para mahasiswa dapat mendengarkan dan memahami
sekaligus memberikan ide sebagai jalan keluar terbaik ketika mendapatkan
permasalahan yang sudah didapat untuk membantu kegiatan usaha pelaku UMKM.
Komentar
Posting Komentar