STARTEGI BISNIS PENUNJANG UMKM DI MASA PANDEMI

 Oleh : Fandy Setyawan

 

Tak terasa lima bulan telah berlalu mengakibatkan tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia telah berubah. Hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19. Semua aktivitas dilakukan secara online (daring) guna menghindari berkumpulnya manusia. Di sisi lain, pengidap virus Covid-19 semakin meningkat sedangkan kekuatan ekonomi mengalami pelemahan. Berbagai kebijakan telah dilakukan pemeritah untuk menyelesaikan pandemi, namun berimbas pada penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan negara dengan memberlakukan tatanan kehidupan baru (Era New Normal). New Normal adalah paradigma hidup baru, di mana manusia harus berdamai berdampingan dengan Covid-19, yaitu hidup sesuai dengan protokol kesehatan, seperti pola hidup sehat dan bersih serta menggunakan masker selama vaksin belum ditemukan.

Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah mengharuskan semua aktivitas dilakukan dari rumah, seperti belajar dari rumah, sholat di rumah, sekolah, kuliah, bekerja bahkan berbelanja. Anjuran ini di berlakukan salah satu cara untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pandemi virus Corona seakan memukul beragam usaha, mulai dari took tradisional, swalayan, restoran kafe, salon hingga mal. Bahkan, berdampak pada berbagai bisnis lainnya dengan melakukan efisiensi karena minimnya pemasukan

Kini pemerintah berupaya untuk membuka beberapa sektor usaha dan terus mendorong UKM untuk melakukan kegiatan secara online, namun tetap pada pemantauan dan secara bertahap guna meningkatkan penerimaan pajak. Guna menjaga keberlangsungan bisnis yang sekaligus menyelamatkan ekonomi nasional, pemerintah telah melakukan berbagai program kebijakan sosial ekonomi.

Tidak hanya itu upaya yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo antara lain yaitu rektor mengeluarkan Surat Edaran No 1/UN45/UM.02/2020 pada 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Universitas Malikussaleh. Pilihan ini harus diambil untuk melakukan tindakan pencegahan dan mitigasi yang efektif atas wabah yang kini telah menjadi pandemi global. Di antara kebijakan yang diambil ialah menonaktifkan kegiatan perkuliahan di lingkungan kampus untuk melakukan sterilisasi serta melakukan karantina mandiri mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, termasuk tidak melakukan aksi pertemuan di tempat umum yaitu dengan cara melakukan pertemuan secara daring atau online.

Kebijakan tersebut tentunya sangat tidak diharapkan oleh semua pihak yang terdampak, karena semua pihak sebagian banyak belum memiliki persiapan yang matang untuk melakukan kegiatan perkuliahan secara daring. Namun kegiatan tersebut harus idlaksanakan mengingat dimasa pandemi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk bertatap muka atau melakukan pertemuan secara langsung. Namun hal tersebut sedikit banyak sudah diantisipasi oleh universitas yang sudah melakukan upaya untuk membantu para mahasiswa dan dosen khusunya, yaitu dengan cara memberikan bantuan berupa pulsa yang nantinya dapat digunakan untuk membeli paketan data internet sebagai salah satu penjunjang dilaksanakannya pertemuan kelas secara online.

      Disisi lain, pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki kemungkinan untuk menyulitkan para pelaku usaha dalam menjalankan roda perekonomian usahanya, dikarenakan mulai dari bahan baku sampai dengan penjualan mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini mebuat pelaku usaha banyak melakukan pengurangan karyawan yang mengakibatkan banyaknya penganguran baru yang sedang sangat kesulitan mendapatkan pemasukan untuk menyambung hidup.

Namun mulai dilonggarkannya pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah membuat pertumbuhan ekonomi mulai membaik. Dikutip dari Jawapos.com, Ada optimisme yang muncul di tengah pandemi Covid-19. Bank Dunia memproyeksikan perekonomian Indonesia akan membaik pada kuartil III mendatang, langkah pemerintah yang dalam waktu dekat ini akan diwujudkan selanjutnya yaitu pajak, dengan mengakselerasikan penerimaannya untuk negara. Misalnya, menerbitkan kebijakan-kebijakan yang memuluskan penerimaan pajak sehingga lahir kembali berbagai fasilitas publik.

              Kembali pada pelaku usaha UMKM, mengaharuskan mereka untuk melakukan penjualan secara online, dikarenakan pada masa industri 4.0 yang dibarengi dengan masa pandemi seperti saat ini pembelian secara online banyak digemari oleh konsumen. Dengan tidak melakukan transaksi secara tatap muka maka dapat dipastikan rantai penularan wabah Covid-19 memiliki resiko yang kecil. Namun, tidak semudah itu untuk menarik minat para konsumen untuk membeli produk yang sedang diparkan secara online, perlu strategi khusus yang harus dilakukan oleh pelaku usaha khusunya UMKM agar produk mereka dilirik oleh konsumen.

Tepat dengan diadakannya kegiatan KKN Tangguh UMSIDA, dengan ini mahasiwa kkn 2020 terjun kemasyarakat untuk membantu mengatasi kesulitan atau problem yang mereka alami khususnya pelaku usaha mikro UMKM. Mahasiswa terjun secara langsung tentunya dengan dibantu dengan melkukan pertemuan secara online maupun secara langsung, diharapkan dengan adanya kegiatan KKN Tangguh ini para mahasiswa dapat mendengarkan dan memahami sekaligus memberikan ide sebagai jalan keluar terbaik ketika mendapatkan permasalahan yang sudah didapat untuk membantu kegiatan usaha pelaku UMKM.

Komentar